1.
Pengertian Hubungan
Internasional Menurut Para Ahli
a.
J.C.
Johari
Hubungan internasional
merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara
negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non
negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap
tugas-tugas negara.
b.
Mohtar
Mas’oed
Hubungan internasional adalah
hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga
diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
c.
Tygve
Nathlessen
Hubungan internasional adalah
bagian dari ilmu politik, oleh karena itu komponen hubungan internasional
sendiri tak lepas dari politik internasional, organisasi dan administrasi
internasional serta hukum internasional.
d.
Warsito
Sunaryo
Hubungan internasional
merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial
tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
e.
Drs.
Suwardi Wiraatmadja, M.A
Hubungan internasional
membahas keadaan atau soal soal politik di masyarakat internasional dalam arti
sempit, menitikberatkan pada diplomasi dan hubungan antar bangsa serta satuan
politik lainnya.
f.
Warsito Sunaryo
Hubungan internasional
merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial
tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Ada pun yang dimaksud dengan kesatuan kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan
sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat
internasional.
g.
Hugo de Groot
Hukum dan hubungan
internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau
semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang
menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat. Dengan terbitnya ini, Hugo de
Groot dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
h.
Chares
A. Me Clelland
Hubungan internasional adalah
studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingi interaksi
i.
Menurut
bukti Rencana Strategii Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)
Hubungan internasional adalah
hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara
untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam
Encyclopedia Amerika dilihat sebgai hubungan antar negara atau antar individu
dari negara yang berbeda beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi,
ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti
organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik
internasional.
2.
Subjek Dan Objek Hubungan
International
Subjek Hubungan Internasional
1.
Negara
(paling formal), subjek pertama dan penting
2.
Organisasi
orang perorangan
3.
Organisasi
nasional
Objek hubungan internasional
a.
Politik,
misalnya: Indonesia mengadakan hubungan diplomatic.
b.
Sosial,
misalnya: Indonesia mengirimkan relawan ke luar negeri.
c.
Ekonomi,
misalnya: Indonesia mengimpor sembako.
d.
Pertahanan
dan Keamanan, misalnya: Latihan militer bersama antara Negara.
e.
Budaya,
misalnya: Indonesia mengirimkan duta penari ke Jerman.
f.
Teknologi,
misalnya: Indonesia membeli pesawat F 16 dari Russia.
g.
Hukum,
Indonesia mengirim pengacara untuk peradilan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di
luar negeri.
h.
Kemanan
dan Ketertiban, misalnya: pasukan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
3.
Pentingnya Hubungan
International
Pentingnya Hubungan Internasional Bagi suatu
Negara
Arti penting hubungan internasional bagi suatu
negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
*
Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan
hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
*
Faktor eksternal :
a) Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat
dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan
kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya
memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan.
b) Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan
negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai
kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
c) Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat
memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga
masyarakat dunia.
Pada kenyataannya menunjukan bahwa setiap
bangsa dan negara memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan
tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang deimikian
mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara.
Mengenai pentingnya hubungan internasional
bahwa setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda beda. Ada negara yang
kuat akan sumber daya alam, ada juga yang banyak penduduknya, sementara ada
negara lain yang mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kekurangan yang ada
dapat diatasi dengan saling berhubungan denga yang lain. Hal inilah yang
melahirkan hubungan internasional antar bangsa antar negara.
Kartasasmita dalam Suprapto (2005) menyatakan
bahwa Hubungan Internasional dimaksudkan untuk :
·
Mempererat
hubungan antar negara yang satu dengan yang lain
·
Mengadakan
kerjasama dalam rangka saling membantu
·
Menjelaskan
dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
·
Mengadakan
perdamaian dan perundingan pakta non agresi
·
Mengadakan
hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing
Setiap negara memiliki posisi yang berbeda
beda, baik dalam kemampuan ekonomi, keuangan, keamanan, politik maupun sumber
daya manusia. Oleh karenanya setiap negara tidak dapat lepas dari
keterlibatannya dengan negara lain, dalam bentuk hubungan antar bangsa.
Secara umum, titik berat dalam hubunga
internasional antara lain adalah bidang pertahanan dan keamanan untuk memajukan
kepentingan masing masing negara atau untuk kepetingan bersama umat manusia
yang bersifat universal. Suatu negara dapat mengadakan kerja sama antar negara
atau hubungan internasional apabila kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara
de facto maupun de jure telah diaui oleh negara lain.
4.
Sarana Hubungan International
Menurut J. Frankel (1980) ada
berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan
hubungan internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan
militer.
a)
Diplomasi
Diplomasi merupakan seluruh
kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya
dengan bangsa dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat bilateral (melibatkan
dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara). Instrumen
diplomasi ada dua yaitu deplu yang berkedudukan di ibukota negara, merupakan
“otak”nya dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara
penerima yang merupakan “panca indera dan penyambung lidahnya.”
Dalam mewakili negara dan
bangsanya, seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar yaitu sebagai lambang,
sebagai wakil yuridis yang sah sesuai hukum internasional dan sebagai
perwakilan politik.
Sedangkan tugas seorang
diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu: perwakilan
(representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting) dan
perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.
b)
Propaganda
Propaganda adalah usaha
sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi
kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan diplomasi dan
propaganda:
·
Propaganda
ditujukan kepada rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya.
·
Propaganda
dilakukan hanya demi kepentingan negara pembuat propaganda.
c)
Ekonomi
Hubungan internasional
melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat
berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua
negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak
dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional
adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien
dan murah.
d)
Kekuatan
Militer dan Perang
Berlawanan dengan ekonomi,
bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang militer sangat
mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang tangguh akan
menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan ancaman-ancaman dan
tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. Kekuatan militer
diperlihatkan dalam parade militer di hari-hari nasional untuk menggertak dan
memperingatkan negara-negara lawan sehingga perang dapat dihindarkan. Perang
adalah pilihan terakhir.
5.
Pengertian Subjek Dan Objek
Hukum International
A.
Subjek Hukum Internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau
pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Bukan
berarti tidak ada badan-badan atau person-person, baik orang maupun badan hukum
lain, yang yang dapat tercangkup dalam penguasaan atau kelimpahan hukum
internasional. Akan tetapi ada beberapa penulis tertentu yang menyatakan bahwa
negara-negaralah satu-satunya subjek hukum internasional. Keberatan terhadap
teori-teori tersebut senantiasa dikaitkan dengan perkara budak-budak (slaves)
dan juga perompak-perompak (pirates) sebagai dari akibat traktat-traktat umum.
Individu-individu yang melakukan tindak pidana perompakan jure gentium dilaut
lepas dapat dianggap sebagai musuh umat manusia bertanggung jawab atas peghukuman
oleh setiap negara yang menangkap mereka. Adaya ketentuan umum yang melakukan
budak-budak dan perompak-perompak jure gentium sebagai objek-objek, dan bukan
dalam pengertian sebagai subjek-subjek hukum internasional.
Subyek hukum internasional juga
dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang
diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional)
atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
Subyek Hukum Internasional
dapat diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam
keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk
menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum Internasional.
B.
Objek Hukum Internasional
Objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan
yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan
geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek
hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias
dikenai kewajiban tanpa bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu
yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan
hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau
hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.