Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Materi Hubungan International


1.     Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli

       a.       J.C. Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.
       b.       Mohtar Mas’oed
Hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
       c.       Tygve Nathlessen
Hubungan internasional adalah bagian dari ilmu politik, oleh karena itu komponen hubungan internasional sendiri tak lepas dari politik internasional, organisasi dan administrasi internasional serta hukum internasional.
       d.       Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
       e.       Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A
Hubungan internasional membahas keadaan atau soal soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, menitikberatkan pada diplomasi dan hubungan antar bangsa serta satuan politik lainnya.
       f.         Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Ada pun yang dimaksud dengan kesatuan kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
       g.        Hugo de Groot
Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat. Dengan terbitnya ini, Hugo de Groot dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
       h.       Chares A. Me Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingi interaksi
       i.         Menurut bukti Rencana Strategii Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Amerika dilihat sebgai hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.

2.    Subjek Dan Objek Hubungan International
Subjek Hubungan Internasional
       1.       Negara (paling formal), subjek pertama dan penting
       2.       Organisasi orang perorangan
       3.       Organisasi nasional
Objek hubungan internasional
a.       Politik, misalnya: Indonesia mengadakan hubungan diplomatic.
b.       Sosial, misalnya: Indonesia mengirimkan relawan ke luar negeri.
c.       Ekonomi, misalnya: Indonesia mengimpor sembako.
d.       Pertahanan dan Keamanan, misalnya: Latihan militer bersama antara Negara.
e.       Budaya, misalnya: Indonesia mengirimkan duta penari ke Jerman.
f.        Teknologi, misalnya: Indonesia membeli pesawat F 16 dari Russia.
g.       Hukum, Indonesia mengirim pengacara untuk peradilan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
h.       Kemanan dan Ketertiban, misalnya: pasukan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
3.    Pentingnya Hubungan International
Pentingnya Hubungan Internasional Bagi suatu Negara
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
*       Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
*      Faktor eksternal :
a)     Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
b)    Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
c)     Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
Pada kenyataannya menunjukan bahwa setiap bangsa dan negara memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang deimikian mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara.
Mengenai pentingnya hubungan internasional bahwa setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda beda. Ada negara yang kuat akan sumber daya alam, ada juga yang banyak penduduknya, sementara ada negara lain yang mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kekurangan yang ada dapat diatasi dengan saling berhubungan denga yang lain. Hal inilah yang melahirkan hubungan internasional antar bangsa antar negara.
Kartasasmita dalam Suprapto (2005) menyatakan bahwa Hubungan Internasional dimaksudkan untuk :
·                     Mempererat hubungan antar negara yang satu dengan yang lain
·                     Mengadakan kerjasama dalam rangka saling membantu
·                     Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
·                     Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta non agresi
·                     Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing
Setiap negara memiliki posisi yang berbeda beda, baik dalam kemampuan ekonomi, keuangan, keamanan, politik maupun sumber daya manusia. Oleh karenanya setiap negara tidak dapat lepas dari keterlibatannya dengan negara lain, dalam bentuk  hubungan antar bangsa.
Secara umum, titik berat dalam hubunga internasional antara lain adalah bidang pertahanan dan keamanan untuk memajukan kepentingan masing masing negara atau untuk kepetingan bersama umat manusia yang bersifat universal. Suatu negara dapat mengadakan kerja sama antar negara atau hubungan internasional apabila kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure telah diaui oleh negara lain.
4.    Sarana Hubungan International
Menurut J. Frankel (1980) ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan militer.
a)        Diplomasi
Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara). Instrumen diplomasi ada dua yaitu deplu yang berkedudukan di ibukota negara, merupakan “otak”nya dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima yang merupakan “panca indera dan penyambung lidahnya.”
Dalam mewakili negara dan bangsanya, seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar yaitu sebagai lambang, sebagai wakil yuridis yang sah sesuai hukum internasional dan sebagai perwakilan politik.
Sedangkan tugas seorang diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu: perwakilan (representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting) dan perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.
b)        Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan diplomasi dan propaganda:
·       Propaganda ditujukan kepada rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya.
·       Propaganda dilakukan hanya demi kepentingan negara pembuat propaganda.

c)        Ekonomi
Hubungan internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien dan murah.
d)        Kekuatan Militer dan Perang
Berlawanan dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang militer sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. Kekuatan militer diperlihatkan dalam parade militer di hari-hari nasional untuk menggertak dan memperingatkan negara-negara lawan sehingga perang dapat dihindarkan. Perang adalah pilihan terakhir.
5.    Pengertian Subjek Dan Objek Hukum International

      A.     Subjek Hukum Internasional
           Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Bukan berarti tidak ada badan-badan atau person-person, baik orang maupun badan hukum lain, yang yang dapat tercangkup dalam penguasaan atau kelimpahan hukum internasional. Akan tetapi ada beberapa penulis tertentu yang menyatakan bahwa negara-negaralah satu-satunya subjek hukum internasional. Keberatan terhadap teori-teori tersebut senantiasa dikaitkan dengan perkara budak-budak (slaves) dan juga perompak-perompak (pirates) sebagai dari akibat traktat-traktat umum. Individu-individu yang melakukan tindak pidana perompakan jure gentium dilaut lepas dapat dianggap sebagai musuh umat manusia bertanggung jawab atas peghukuman oleh setiap negara yang menangkap mereka. Adaya ketentuan umum yang melakukan budak-budak dan perompak-perompak jure gentium sebagai objek-objek, dan bukan dalam pengertian sebagai subjek-subjek hukum internasional.
Subyek hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
Subyek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk  menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum Internasional.
      B.     Objek Hukum Internasional
Objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS