Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PERJANJIAN INTERNATIONAL

Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
1.  Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
2.  Oppenheimer-Lauterpacht 
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya
3.  G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
4.  Konferensi Wina ((1969))
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
5.  Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan

Makna Perjanjian Internasional
Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan bahwa perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan -ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan. Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ke tentuan-ketentuan di dalamnya. Ini disebabkan salah satu asas yang dipakai dalam perjanjian internasional adalah asas “ pacta sunt serwanda”, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak -pihak yang mengadakan. Ada beberapa pendapat tentang pengertian perjan jian internasional, antara lain;
*      Oppenheimer Lauterpacht : suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
*      Mochtar Kusumaatmadja : perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
*      Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional : perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara - negara yang bersangkutan.
*      Konvensi Wina l969:  perjanjian internasional  yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuanuntuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
*      UU No 24 tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) tentang Perjanjian Internasional: Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis ser ta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hokum publik.
Dari beberapa batasan perjanjian internasional di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pihak –pihak yang dapat masuk di dalamnya yaitu :
a). perjanjian antar negara
b). perjanjian antara negara dengan organisasi internasional
c). perjanjian antar organisasi internasional

Istilah-istilah dalam perjanjian Internasional
1. Traktat (treaty)
Suatu bentuk perjanjian internasional yang sering digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang politik dan keamanan. Traktat dalam arti sempit menitikberatkan pada masalah politik dan ekonomi, sedangkan dalam arti luas adalah perjanjian antar negara yang sifatnya menyeluruh. Contohnya aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi
2. Pakta (Pact)
 suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Jadi pakta untuk menunjuk suatu persetujuan yang bersifat khusus. Contohnya :  NATO, Pact of Mutual and Unifield Comand (Pakta Warsawa), The Pact of the League of Arab States tanggal 22 Maret 1945.
3. Konvensi (Convention)
suatu bentuk perjanjian internasional yang umumnya digunakan untuk melakukan perjanjian dengan beberapa negara yang bersifat multilateral.  contohnya : Konvensi Paris 1919 tentang wilayah udara.
4. Charter
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, digunakan untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Contohnya : PBB dalam membentuk anggaran dasarnya berbentuk charter.
5. Deklarasi (Declaration)
suatu bentuk pernyataan internasional yang me -ngikat pihakpihak atau negara-negara yang terlibat dalam pernyataan internasional. Contohnya : Deklarasi Paris tahun 1856.
6. Modus Vivendi
dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara. Contoh biasanya tidak membutuhkan ratifikasi.
7. Convenant
suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai untuk piagam Liga Bangsa-Bangsa. Contoh : The Convenant of the League of Nation.
8. Piagam (statute)
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengatur anggaran dasar suatu organisasi internasional . contoh : Statute of the Interna-tional Count of Justice (Piagam Mahkamah Internasional)
9. Perjanjian (Agreement)
suatu bentuk perjanjian internasional yan g diguna-kan oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Contoh : Manila Agreement.

Tahap-tahap Perjanjian Internasional
1.   Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan langkah awal dalam melakuka n suatu bentuk perjanjian internasional, baik dilakukan oleh dua negara maupun lebih, tidak dapat diselesaikan hanya dalam sekali perundingan, tetapi harus melalui beberapa kali perundingan. Pada tahap ini negera-negara peserta dapat menunjuk organ -organ yang berkompeten untuk menghadiri perundingan.
Menurut ketentuan hukum internasional seseorang dapat dianggap mewakili negaranya dengan sah apabila dapat menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers atau credentials), kecuali konferensi tidak menentukan per syaratan itu. Kepala negara, Kepala pemerintaha (Perdana Menteri) dan Menteri Luar Negeri tidak ada keharusan untuk menunjukkan surat kuasa penuh, karena jabatannya sudah dianggap mewakili negaranya, termasuk juga perwakilan diplomatik.
2.   Penandatanganan (Signature)
Tahap penandatanganan naskah perjanjian internasional itu, pada umumnya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Duta Besar yang telah ditunjuk oleh negaranya untuk mewakili pemerintahannya masing-masing. Naskah perjanjian internas ional yang ditandatangani pada tahap itu disebut Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan naskah perjanjian multilateral dapat dilakukan bila telah disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir. Penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil-wakil bersurat kuasa penuh. Dapat dinyatakan sambil menunggu ratifikasi dokumen yang sudah ditandatangani berlaku sementara sejak penandatangan, dengan istilah good faith, yaitu membebankan kewajiban kepada negara peserta/ penandatanganan untuk memba tasi tindakan-tindakannya menaati pokok-pokok isi perjanjian, meskipun belum ada sanksi hukumnya.
3.   Pengesahan (Ratification)
Setelah naskah perjanjian internasional ditandatangani, naskah di bawa ke DPR untuk dipelajari dan dibahas bersama-sama dengan pemerintah, tujuannya adalah untuk diketahui apakah perjanjian internasional tersebut menguntungkan, baik dari segi kepentingan nasional maupun kepentingan internasional. Jika dalam pembahasan diketahui bahwa perjanjian internasion al dapat merugikan kepentingan nasional, DPR dapat menolak perjanjian internasional.
4.  Ratifikasi (ratification)
Ratifikasi atau pengesahan merupakan tahap akhir dalam prosedur pembuatan perjanjian internasional. Setelah diketahui bahwa naskah perjanjian dapat menguntungkan kepentingan nasional atau kepentingan internasional, DPR akan memberikan persetujuannya. Selanjutnya, naskah perjanjian itu diajukan Kepada Negara atau Kepala Pemerintahan untuk dirati fikasi. Naskah perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan dapat berbentuk perjanjian bilateral ataupun perjanjian multilateral.
Tujuan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara peserta guna mengadakan pengamatan serta peninjauan secara seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak.
Dalam praktek sistem ratifikasi ada beberapa macam, yaitu :
a). Sistem ratifikasi lembaga legislatif, artinya perjanjian baru mengikat setelah disyahkan oleh lembaha legislatif. Contoh : Honduras, Turki, El -Salvador.
b). Sistem ratifikasi badan eksekutif , artinya perjanjian disyahkan secara sepihak oleh pemerintah (kepala negara atau kepala pemerintahan). Sistem ini dilaksanakan oleh pemerintahan otoriter.

c). Sistem gabungan, yaitu disyahkan oleh oleh badan legislatif dan eksekutif. Contoh Amerika Serikat menggunakan sistem campuran, tetapi lebih menonjolkan badan eksekutifnya. Perancis menggunakan sistem campuran yang menonjolkan badan eksekutif





SOAL SOAL PERJANJIAN INTERNATIONAL
1.      Perjanjian internasional menurut Prof. Mochtar Kusumaatmaja adalah....
      a.       suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masingnegara
b.      perjanjian antar subyek hukum internasional dan melahirkan kewajibang yang mengikat
c.       perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
d.      perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih
e.       perjanjian internasional yang mengikat negara yang menandatangani
2.      hubungan international pada dasarnya merupakan hubungan hukum. Hal ini karena terjalinnya hubungan international akan menimbulkan akibat hukum berupa....
a.       sanksi hukum
b.      hukum perikatan
c.       utang dan piutang
d.      hak dan kewajiban
e.       kerjasama sama antarnegara
3.      dalam membuat perjanjian international harus mengindahkan asas-asas perjanjian international. Salah satu asas perjanjian international adalah egality rights. Pernyataan yang menjelaskan mengenai egality rights adalah....
a.       perjanjian harus didasari iktikad baik
b.      setiap anggota harus menjaga kehormatan bangsa lain
c.       semua anggota yang sudah meratifikasi harus menaati isi perjanjian
d.      perjanjian sudah diratifikasi akan mengikat semua anggota
e.       dalam sebuah perjanjian setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban sama
4.      untuk membuat suatu perjanjian international harus menempuh berbagai tahapan. Tahapan pembuatan perjanjian international yang benar....
a.       negotiation, signature, ratification
b.      ratification, signature, negotiation
c.       ratification, negotiation, signature
d.      signature,ratification, negotiation
e.       negotiation, ratification, signature,
5.      untuk memutuskan sengketa yang terjadi antarnegara atau antarsubjek hukum international biasanya mengacu pada perjanjian international. Hal ini menunjukkan salah satu fungsi perjanjian international sebagai....
a.       sarana pengembangan kerjasama international
b.      sarana utama bagi transaksi international
c.       sumber hukum international
d.      subyek hukum international
e.       objek hukum international
6.      dokumen ini merupakan salah satu dokumen yang dihasilkan dari perjanjian international. Dilihat dari isinya berupa materi-materi tambahan dari dokumen inti. Akan tetapi, dokumen ini juga bisa menjadi perjanjian yang benar-benar berdiri sendiri. Dokumen ini tidak perlu diratifikasi. Dokumen yang dimaksud adalah
a.       traktat
b.      piagam
c.       protokol
d.      konveksi
e.       modus vivendi
7.      Dalam menjalian hubungan antarnegara diperlukan sebuah perjanjian. Perjanjian tersebut bisa dibuat secara dua tahap ataupun tiga tahap. Perjanjian tersebut akan memerankan fungsi penting dalam kerja sama antarnegara. Fungsi pembuatan perjanjian international sebagai berikut, kecuali....
a.       sarana pengembangan kerjasama international secara damai dan efisien
b.      memberikan kepastian kondisi kedua belah pihak
c.       untuk dokumen tertulis hubungan international
d.      penentu konkret objek perjanjian
e.       sumber hukum international
8.      perhatikan ciri-ciri melekat pada salah satu istilah perjanjian international!
1)      Dokumen international
2)      Dokumen bersifat sementara
3)      Tidak memerlukan ratifikasi
4)      Sebagai tanda bahwa adanya perjanjian yang baru dibuat
5)      Berisi ketentuan-ketentuan secara sistematis
Ciri-ciri di atas mengarah pada istilah perjanjian yang disebut....
             a.       Modus vivendi
       b.      Konvensi
       c.       Piagam
       d.      Statute
       e.       Traktat
9.      Perjanjian international dapat disahkan melalui undang-undang ataupun melalui keputusan presiden. Pengesahan melalui undang-undang apabila berkaitan dengan....
a.       Perubahan batas wilayah
b.      Penerimaan beasiswa
c.       Ketertiban umum
d.      Perddagangan
e.       perindustrian
10.  Perjanjian international akan dianggap tidak sah apabila tidak memenuhi prinsip-prinsip yang sesuai dengan Konvensi Wina Tahun 1969. Dasar tidak sahnya sebuah perjanjian international disebabkan oleh....
a.       Ada pihak yang tidak meratifikasi
b.      Negara kurang merespons isi perjanjian
c.       Terdapat kesalahan dalam membuat traktat
d.      Tidak dicantumkan pasal berakhirnya perjanjian

e.       Perjanjian dibuat dalam waktu yang terlalu singkat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar