Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para
ahli.
1. Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
2. Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang
menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya
3. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek
hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam
hukum internasional
4. Konferensi Wina ((1969))
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua
negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
5. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus,
yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh
negara-negara yang bersangkutan
Makna Perjanjian Internasional
Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan
bahwa perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang
mengandung ketentuan -ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh
negara-negara yang bersangkutan. Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap
negara yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ke
tentuan-ketentuan di dalamnya. Ini disebabkan salah satu asas yang dipakai
dalam perjanjian internasional adalah asas “ pacta sunt serwanda”, yang
menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak
-pihak yang mengadakan. Ada beberapa pendapat tentang pengertian perjan jian
internasional, antara lain;
* Oppenheimer
Lauterpacht : suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban
di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
* Mochtar Kusumaatmadja
: perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan
untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
* Pasal 38 ayat (1)
Piagam Mahkamah Internasional : perjanjian internasional baik yang bersifat
umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui
secara tegas oleh negara - negara yang bersangkutan.
* Konvensi Wina
l969: perjanjian internasional yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang
bertujuanuntuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
* UU No 24 tahun 2000
Pasal 1 ayat (1) tentang Perjanjian Internasional: Perjanjian dalam bentuk dan
nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis
ser ta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hokum publik.
Dari beberapa batasan perjanjian internasional di atas, maka dapat
diambil kesimpulan bahwa pihak –pihak yang dapat masuk di dalamnya yaitu :
a). perjanjian antar negara
b). perjanjian antara negara dengan organisasi internasional
c). perjanjian antar organisasi internasional
Istilah-istilah dalam perjanjian Internasional
1. Traktat (treaty)
Suatu bentuk perjanjian internasional yang sering digunakan untuk
menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang politik dan keamanan. Traktat
dalam arti sempit menitikberatkan pada masalah politik dan ekonomi, sedangkan
dalam arti luas adalah perjanjian antar negara yang sifatnya menyeluruh.
Contohnya aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi
2. Pakta (Pact)
suatu bentuk perjanjian
internasional yang dilakukan oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau
hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Jadi pakta untuk
menunjuk suatu persetujuan yang bersifat khusus. Contohnya : NATO, Pact of Mutual and Unifield Comand
(Pakta Warsawa), The Pact of the League of Arab States tanggal 22 Maret 1945.
3. Konvensi (Convention)
suatu bentuk perjanjian internasional yang umumnya digunakan untuk
melakukan perjanjian dengan beberapa negara yang bersifat multilateral. contohnya : Konvensi Paris 1919 tentang
wilayah udara.
4. Charter
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada
pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, digunakan untuk pendirian badan yang
melakukan fungsi administratif. Contohnya : PBB dalam membentuk anggaran
dasarnya berbentuk charter.
5. Deklarasi (Declaration)
suatu bentuk pernyataan internasional yang me -ngikat pihakpihak
atau negara-negara yang terlibat dalam pernyataan internasional. Contohnya :
Deklarasi Paris tahun 1856.
6. Modus Vivendi
dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara. Contoh
biasanya tidak membutuhkan ratifikasi.
7. Convenant
suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai untuk piagam
Liga Bangsa-Bangsa. Contoh : The Convenant of the League of Nation.
8. Piagam (statute)
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengatur anggaran dasar
suatu organisasi internasional . contoh : Statute of the Interna-tional Count
of Justice (Piagam Mahkamah Internasional)
9. Perjanjian (Agreement)
suatu bentuk perjanjian internasional yan g diguna-kan oleh
beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara
yang terlibat di dalamnya. Contoh : Manila Agreement.
Tahap-tahap Perjanjian Internasional
1. Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan langkah awal dalam melakuka n suatu bentuk
perjanjian internasional, baik dilakukan oleh dua negara maupun lebih, tidak
dapat diselesaikan hanya dalam sekali perundingan, tetapi harus melalui
beberapa kali perundingan. Pada tahap ini negera-negara peserta dapat menunjuk
organ -organ yang berkompeten untuk menghadiri perundingan.
Menurut ketentuan hukum internasional seseorang dapat dianggap
mewakili negaranya dengan sah apabila dapat menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full
powers atau credentials), kecuali konferensi tidak menentukan per syaratan itu.
Kepala negara, Kepala pemerintaha (Perdana Menteri) dan Menteri Luar Negeri
tidak ada keharusan untuk menunjukkan surat kuasa penuh, karena jabatannya
sudah dianggap mewakili negaranya, termasuk juga perwakilan diplomatik.
2. Penandatanganan
(Signature)
Tahap penandatanganan naskah perjanjian internasional itu, pada
umumnya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Duta Besar yang telah ditunjuk
oleh negaranya untuk mewakili pemerintahannya masing-masing. Naskah perjanjian
internas ional yang ditandatangani pada tahap itu disebut Memorandum of
Understanding (MoU). Penandatanganan naskah perjanjian multilateral dapat
dilakukan bila telah disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang
hadir. Penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil-wakil bersurat kuasa penuh.
Dapat dinyatakan sambil menunggu ratifikasi dokumen yang sudah ditandatangani
berlaku sementara sejak penandatangan, dengan istilah good faith, yaitu membebankan
kewajiban kepada negara peserta/ penandatanganan untuk memba tasi
tindakan-tindakannya menaati pokok-pokok isi perjanjian, meskipun belum ada
sanksi hukumnya.
3. Pengesahan
(Ratification)
Setelah naskah perjanjian internasional ditandatangani, naskah di
bawa ke DPR untuk dipelajari dan dibahas bersama-sama dengan pemerintah,
tujuannya adalah untuk diketahui apakah perjanjian internasional tersebut
menguntungkan, baik dari segi kepentingan nasional maupun kepentingan
internasional. Jika dalam pembahasan diketahui bahwa perjanjian internasion al
dapat merugikan kepentingan nasional, DPR dapat menolak perjanjian
internasional.
4. Ratifikasi (ratification)
Ratifikasi atau pengesahan merupakan tahap akhir dalam prosedur
pembuatan perjanjian internasional. Setelah diketahui bahwa naskah perjanjian
dapat menguntungkan kepentingan nasional atau kepentingan internasional, DPR
akan memberikan persetujuannya. Selanjutnya, naskah perjanjian itu diajukan
Kepada Negara atau Kepala Pemerintahan untuk dirati fikasi. Naskah perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Kepala Negara atau Kepala
Pemerintahan dapat berbentuk perjanjian bilateral ataupun perjanjian
multilateral.
Tujuan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara
peserta guna mengadakan pengamatan serta peninjauan secara seksama apakah
negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak.
Dalam praktek sistem ratifikasi ada beberapa macam, yaitu :
a). Sistem ratifikasi lembaga legislatif, artinya perjanjian baru
mengikat setelah disyahkan oleh lembaha legislatif. Contoh : Honduras, Turki,
El -Salvador.
b). Sistem ratifikasi badan eksekutif , artinya perjanjian
disyahkan secara sepihak oleh pemerintah (kepala negara atau kepala
pemerintahan). Sistem ini dilaksanakan oleh pemerintahan otoriter.
c). Sistem gabungan, yaitu disyahkan oleh oleh badan legislatif dan
eksekutif. Contoh Amerika Serikat menggunakan sistem campuran, tetapi lebih
menonjolkan badan eksekutifnya. Perancis menggunakan sistem campuran yang
menonjolkan badan eksekutif
SOAL SOAL PERJANJIAN INTERNATIONAL
SOAL SOAL PERJANJIAN INTERNATIONAL
1.
Perjanjian internasional menurut
Prof. Mochtar Kusumaatmaja adalah....
a.
suatu persetujuan antar negara yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masingnegara
b. perjanjian antar subyek hukum internasional dan melahirkan kewajibang yang mengikat
c. perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
d. perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih
e. perjanjian internasional yang mengikat negara yang menandatangani
b. perjanjian antar subyek hukum internasional dan melahirkan kewajibang yang mengikat
c. perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
d. perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih
e. perjanjian internasional yang mengikat negara yang menandatangani
2.
hubungan international pada dasarnya
merupakan hubungan hukum. Hal ini karena terjalinnya hubungan international
akan menimbulkan akibat hukum berupa....
a.
sanksi hukum
b.
hukum perikatan
c.
utang dan piutang
d.
hak dan kewajiban
e.
kerjasama sama antarnegara
3.
dalam membuat perjanjian
international harus mengindahkan asas-asas perjanjian international. Salah satu
asas perjanjian international adalah egality rights. Pernyataan yang
menjelaskan mengenai egality rights adalah....
a.
perjanjian harus didasari iktikad
baik
b.
setiap anggota harus menjaga
kehormatan bangsa lain
c.
semua anggota yang sudah
meratifikasi harus menaati isi perjanjian
d.
perjanjian sudah diratifikasi akan
mengikat semua anggota
e.
dalam sebuah perjanjian
setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban sama
4.
untuk membuat suatu perjanjian
international harus menempuh berbagai tahapan. Tahapan pembuatan perjanjian
international yang benar....
a.
negotiation, signature,
ratification
b.
ratification, signature, negotiation
c.
ratification, negotiation, signature
d.
signature,ratification, negotiation
e.
negotiation, ratification,
signature,
5.
untuk memutuskan sengketa yang
terjadi antarnegara atau antarsubjek hukum international biasanya mengacu pada
perjanjian international. Hal ini menunjukkan salah satu fungsi perjanjian
international sebagai....
a. sarana pengembangan kerjasama international
b. sarana utama bagi transaksi international
c. sumber hukum international
d. subyek hukum international
e. objek hukum international
a. sarana pengembangan kerjasama international
b. sarana utama bagi transaksi international
c. sumber hukum international
d. subyek hukum international
e. objek hukum international
6.
dokumen ini merupakan salah satu
dokumen yang dihasilkan dari perjanjian international. Dilihat dari isinya
berupa materi-materi tambahan dari dokumen inti. Akan tetapi, dokumen ini juga
bisa menjadi perjanjian yang benar-benar berdiri sendiri. Dokumen ini tidak
perlu diratifikasi. Dokumen yang dimaksud adalah
a.
traktat
b.
piagam
c.
protokol
d.
konveksi
e.
modus vivendi
7. Dalam menjalian hubungan antarnegara
diperlukan sebuah perjanjian. Perjanjian tersebut bisa dibuat secara dua tahap
ataupun tiga tahap. Perjanjian tersebut akan memerankan fungsi penting dalam
kerja sama antarnegara. Fungsi pembuatan perjanjian international sebagai
berikut, kecuali....
a.
sarana pengembangan kerjasama
international secara damai dan efisien
b.
memberikan kepastian
kondisi kedua belah pihak
c.
untuk dokumen tertulis hubungan
international
d.
penentu konkret objek perjanjian
e.
sumber hukum international
8.
perhatikan ciri-ciri melekat pada
salah satu istilah perjanjian international!
1)
Dokumen international
2)
Dokumen bersifat sementara
3)
Tidak memerlukan ratifikasi
4)
Sebagai tanda bahwa adanya
perjanjian yang baru dibuat
5)
Berisi ketentuan-ketentuan secara
sistematis
Ciri-ciri di atas mengarah pada istilah perjanjian yang disebut....
a.
Modus vivendi
b. Konvensi
c. Piagam
d. Statute
e. Traktat
b. Konvensi
c. Piagam
d. Statute
e. Traktat
9.
Perjanjian international dapat
disahkan melalui undang-undang ataupun melalui keputusan presiden. Pengesahan melalui
undang-undang apabila berkaitan dengan....
a.
Perubahan batas wilayah
b.
Penerimaan beasiswa
c.
Ketertiban umum
d.
Perddagangan
e.
perindustrian
10. Perjanjian
international akan dianggap tidak sah apabila tidak memenuhi prinsip-prinsip
yang sesuai dengan Konvensi Wina Tahun 1969. Dasar tidak sahnya sebuah
perjanjian international disebabkan oleh....
a.
Ada pihak yang tidak meratifikasi
b.
Negara kurang merespons isi
perjanjian
c.
Terdapat kesalahan dalam
membuat traktat
d.
Tidak dicantumkan pasal berakhirnya
perjanjian
e.
Perjanjian dibuat dalam waktu yang
terlalu singkat
0 komentar:
Posting Komentar