1. Jelaskan
tentang sejarah perumusan pancasila dari pancasila krama sampai rumusan
pancasila yang benar & sah dalam UUD 1945 (dari sidang BPUPKI sampai
sekarang)!
2. Sebutkan
fungsi pancasila (minimal 10)!
3. Jelaskan
makna pancasila sebagai dasar negara!
4. Jelaskan
pancasila sebagai sumber nilai!
5. Jelaskan
panasila sebagai paradigma pembangunan!
6. Berikan
wujud nyata pancasila sebagai paradigma pembangunan:
a.
Bidang politik
b.
Bidang ekonomi
c.
Bidang sosial
d.
Bidang budaya
e.
Bidang hankam (
pertahanan dan keamanan)
7. Sebutkan
10 perilaku yang sesuai dengan nilai pancasila pada kehidupan sehari-hari!
8. Sebutkan
5 sikap positif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka!
JAWAB
1. Setelah
Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen
penetapannya ialah :
·
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) –
tanggal 22 Juni 1945
·
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar –
tanggal 18 Agustus 1945
·
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
·
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar
Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
·
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh
Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
2. Fungsi Pancasila
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
2. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
2. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Ideoligi
berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita –
cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu
pengeertian – pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi
Bangsa dimana pada hakekatnya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran
Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai
adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan
kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup
masyarakat Indonesia.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia
dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen
(beraneka ragam).
4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya
jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa
Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa
Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini
sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam
tulisann beliau dalam Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri
telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
artinya
Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri
khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan
dengan bangsa lain.
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
artinya
Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18
Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
7. Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum
7. Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum
artinya;
bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus
bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
8. Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
8. Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
yaitu
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan
Pancasila.
9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia.
9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia.
Pancasila
merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena
Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang
mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini
paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan
Rakyat Indonesia.
10. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
10. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
3. Sebagai dasar negara Pancasila
dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara
Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem
ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan
Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara
Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. Pancasila sebagai
dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".
4. Pancaasila sebagai sumber nilai
Diterimanya pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai
pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan
negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima
nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
3. Nilai Persatuan Indonesia,
4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai Kemanusiaan Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti :
1. Kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Nilai Persatuan Nilai persatuan indonesia mengandung makna :
2. Usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
Nilai Kerakyatan Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna :
1. suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai Keadilan Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna :
2. Sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai Pancasila Menjadi Sumber Norma Etik
1. Dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
2. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma- norma moral (etik).
3. Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
3. Nilai Persatuan Indonesia,
4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai Kemanusiaan Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti :
1. Kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Nilai Persatuan Nilai persatuan indonesia mengandung makna :
2. Usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
Nilai Kerakyatan Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna :
1. suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai Keadilan Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna :
2. Sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai Pancasila Menjadi Sumber Norma Etik
1. Dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
2. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma- norma moral (etik).
3. Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan
Kata
paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau
contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara
pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah
yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma, sebab
Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar
yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan
nasional. Misalnya :
·
Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis,
yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan
pertimbangan etis.
·
Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu
secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
·
Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan
tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan
martabat bangsa.
·
Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya
melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan
yang menyangkut kebutuhan mereka.
·
Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum
keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan
kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang
timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan
dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
6. Wujud nyata
pancasila sebagai paradigma pembangunan di berbagai bidang
·
Pertahanan dan Keamanan
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.** )
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.** )
·
Budaya
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
·
Ekonomi
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
·
Sosial
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.**** )
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
·
Politik
BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3) Pasangan calon Presiden dan wakil
Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara
dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.****)
BAB VIIB***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah partai politik.*** )
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
7. Berikut adalah 10 perilaku yang sesuai dengan
nilai pancasila pada kehidupan sehari-hari:
1) Pada waktu
di sekolah ada teman saya yang sakit, maka saya membantu mengantarkan ke UKS
2) Sebagai
insan yang beragama islam, saya menjalankan ibadah sholat 5 waktu sebagai
perwujudan sila yang pertama
3) Ketika akan
mengawali / mengakhiri suatu kegiatan saya selalu berdoa agar dimudahkan dan
dilancarkan
4) Sebagai
warga negara Indonesia saya lebih senang membeli dan memakai produk dalam
negeri
5) Saya tidak
pernah membeda-bedakan kepada siapa saya berteman. Meskipun berbeda agama
6) Saya selalu menyisihkan sebagian uang jajan
untuk ditabung
7) Saya selalu
berusaha untuk tidak menyakiti hati orang lain, entah dalam hal perkataan /
perbuatan
8) Ketika
mempunyai suatu masalah, saya tidak begitu saja menyerah. Saya berusaha untuk
mencari jalan keluar
9) Saya ikut
menyumbang ketika ada korban yang terkena musibah gunung Kelud
10) Saya ikut memilih dalam pemilihan Calon ketua
OSIS
8.
Sikap posititf dan negatif terhadap
pancasila sebagai ideologi terbuka :
NO
|
Sikap positif pancasila sebagai
ideologi terbuka
|
Sikap negatif pancasila sebagai
ideologi terbuka
|
1.
|
Menjadikan pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia
|
Menjunjung tinggi ideologi komunis
, liberal sebagai pola perilaku keseharian
|
2.
|
Sebagai bangsa Indonesia taat menjalankan ibadah sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing (sila 1)
|
Sebagai bangsa Indonesia yang
beragama tidak menjalankan syariat agamanya dengan tertib dan baik
|
3.
|
Menjunjung tinggi kerja sama
tolong menolong kepada sesama umat manusia
|
Tidak mengutamakan rasa saling
tolong menolong kepada sesama umat manusia
|
4.
|
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap TYME kepada orang lain (sila 1)
|
Memaksakan kehendak kepada orang
lain untuk beragama seperti kita
|
5.
|
Memperlakukan manusia sesuai
harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan (sila 1)
|
Bertindak semena-mena kepada
sesama umat manusia dan tidak menghargai
|
6.
|
Mengakui persamaan derajat , hak
dan kewajiban asasi manusia tanpa membedakan suku , keturunan , agama (sila
2)
|
Suka membeda-bedakan orang lain
karena perbedaan derajat , suku , keturunan dan agama
|
7.
|
Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia , tenggang rasa dan tidak semena-mena (sila 2)
|
Suka mencaci sesama umat manusia
dan bertindak sesukanya
|
8.
|
Rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara (sila 3)
|
Tidak mau memikirkan bangsa dan negara
|
9.
|
Bangga dan cinta tanah air
terhadap bangsa dan negara Indonesia (sila 3)
|
Tidak mau mengakui sebagai Warga Negara Indonesia
|
10.
|
Mudah bergaul demi persatuan dan
kesatuan bangsa (sila 3)
|
Membeda-bedakan teman, mau bergaul
hanya dengan teman yang seagama
|
11.
|
Mengembangkan sikap gotong royong
dengan lingkungan masyarakat (Sila 5)
|
Bersikap individualisme dan tidak
mau ikut serta dalam kegiatan gotong royong
|
12.
|
Tidak melakukan perbuatan yang
merugikan orang lain (merusak sarana dan prasarana) sila 5
|
Merusak sarana dan prasarana milik
umum
|
13.
|
Suka bekerja keras / mencari jalan
keluar untuk menyelesaikan masalah (sila 5)
|
Cepat menyerah dan putus asa
terhadap suatu masalah
|
14.
|
Melakukan kegiatan melalui kerja
nyata (membuat teknologi tepat guna , pupuk kompos ,dll) sila 5
|
Tidak mau berfikir dan berusaha
untuk menjadikan lingkungan menjadi lebih baik
|
15.
|
Mengembangkan toleransi antar umat
beragama untuk kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang (sila 1)
|
Menganggap sesat orang yang
berbeda keyakinan
|
16.
|
Melakukan kegiatan sosialisasi
seperti membantu korban banjir (sila
2)
|
Tidak peduli dengan sesama manusia
yang terkena musibah bencana alam
|
17.
|
Mengutamakan musyawarah mufakat
dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama (sila 4)
|
Mengambil keputusan secara sepihak
|
18.
|
Tidak berbuat anarkhis / merusak
barang orang lain (sila 4)
|
Merusak barang orang lain dan
bersikap anarkhis
|
19.
|
Bersikap sopan santun terhadap
sesama manusia (Sila 2)
|
Bersikap sesukanya dan tidak
mempunyai sopan santun terhadap orang lain maupun yang lebih tua
|
20.
|
Menjaga kebersihan dan keamanan
lingkungan (sila 3)
|
Membuang sampah sembarangan dan
mengotori lingkungan
|
21.
|
Tanggung jawab berdasarkan hati
nurani , ikhlas dan amanah menjadi pejabat (Sila 4)
|
Melakukan tindakan korupsi dan
seenaknya sebagai pejabat
|
22.
|
Menghargai hasil karya orang lain
|
Mencela hasil karya orang lain /
menjiplak karya orang lain tanpa izin
|
23.
|
Bersikap kritis dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (sila 2)
|
Pasif dan tidak peduli dalam
lingkungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
|
24.
|
Selalu berdoa jika akan memulai /
mengakhiri suatu kegiatan (Sila 1)
|
Tidak pernah berdoa ketika
mengawali / mengakhiri kegiatan
|
25.
|
Memperdalam ajaran agama melalui
ceramah keagamaan (sila 1)
|
Tidak berusaha menambah dan
memperdalam ajaran agama
|
26.
|
Menggunakan produk dalam negeri
(sila 3)
|
Lebih suka membeli dan menggunakan
produk dari negara lain
|
27.
|
Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi / golongan (sila
3)
|
Mendahulukan kepentingan pribadi
diatas kepentingan umum
|
28.
|
Ikut melaksanakan pemilihan
pemimpin organisasi, kelas, OSIS, RT, RW, presiden, dll (sila 4)
|
Golput dalam pemilihan pemimpin
organisasi, kelas, OSIS, RT, RW, presiden, dll
|
29.
|
Berhemat dalam penggunaan
kebutuhan hidup (sila 5)
|
Suka menghambur-hamburkan uang untuk
berfoya-foya
|
30.
|
Gemar menabung untuk kebutuhan
hidup di masa depan
|
Boros dalam pembelian barang untuk
kebutuhan hidup, membeli yang sebenarnya tidak dibutuhkan
|
31.
|
Bertutur kata, berpenampilan dan
berperilaku yang sederhana dan wajar
|
Berpenampilan yang terlalu mewah
dan bergaya
|
0 komentar:
Posting Komentar